PSBB diberlakukan di Bandung dan daerah lain, Apa yang harus dilakukan?

PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah.

Terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui bahwa PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan mulai tanggal 22 april 2020 hingga 14 hari kedepan sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bukan hanya di Bandung, Hingga Sabtu (18/4/2020) diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB, yaitu :

  • DKI Jakarta dimulai sejak 10 april 2020
  • Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dimulai sejak 15 april 2020
  • Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang dimulai sejak 18 April 2020
  • Kota Pekanbaru dimulai sejak 17 April 2020
  • Provinsi Sumatera Barat dan wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang akan dimulai pada  22 april 2020
  • Sementara Kota Makassar akan dimulai pada 24 April. 

PSBB di setiap daerah diberlakukan sebagai langkah untuk memutus rantai penularan COVID19. Walikota Bandung Oded M. Danial dengan pimpinan daerah lain di dalam rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menetapkan sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar kebijakan PSBB. 

Lalu apa saja sih aktivitas yang dilarang dan boleh dilakukan selama PSBB berlangsung?

Aktivitas yang dilarang saat PSBB :

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.

2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

3. Menutup seluruh fasilitas umum.

4. Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.

5. Kegiatan sosial budaya.

6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.

7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.

8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.

9. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Aktivitas yang diperbolehkan saat PSBB :

1. Sektor kesehatan.

2. Sektor pangan, makanan dan minuman.

3. Sektor energi, seperti air, listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

8. Sektor industri strategis yang ada di Kota Bandung

9. Delivery barang.

Nah, kita sebagai mahasiswa manajemen yang sedang belajar dari rumah dan sebagai warga yang taat tentunya harus mematuhi setiap kebijakan PSBB yang diberlakukan. Banyak hal produktif yang bisa kita lakukan di rumah agar tetap mematuhi kebijakan PSBB lho!, seperti :

  1. Buat rencana masakan untuk 14 hari kedepan dan daftar belanjaan yang akan dibeli, tidak perlu panic buying, dan pastikan tidak ada bahan yang terlupakan.
  2. Mengobrol bersama keluarga
  3. Olahraga rutin supaya menjaga badan tetap sehat.
  4. Membaca buku, perdalam ilmu-ilmu baru.
  5. Melakukan hal baru seperti membuat kerajinan tangan dengan paduan do-it-yourself yang dapat diikuti dengan mudah.
  6. Perbanyak komunikasi dengan saudara atau kerabat melalui telepon/video call untuk menjaga hubungan.
  7. Jangan lupa untuk selalu memikirkan hal-hal yang positif yang dapat memberikan kebaikan untuk tubuh dan pikiran kita.

Masih banyak lagi loh hal yang dapat kita lakukan selama PSBB diberlangsungkan. Dengan melakukan hal yang bermanfaat selama di rumah aja, kita sudah turut membantu memutuskan rantai penularan COVID19. Yuk tetap jaga kesehatan dan kebersihan, dan apabila tidak ada kepentingan mendesak tetap #dirumahaja, STAY SAFE!


Sumber :

https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4981074/disetujui-kemenkes-psbb-bandung-raya-digelar-22-april

https://bandung.kompas.com/read/2020/04/15/10501291/pemkot-bandung-siap-jika-psbb-diberlakukan-tanggal-22-april-2020

https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01367300/segera-diterapkan-simak-daftar-kegiatan-yang-boleh-dan-dilarang-selama-psbb-bandung-raya?page=2

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/05534481/daftar-18-daerah-yang-terapkan-psbb-dari-jakarta-hingga-makassar

https://tirto.id/arti-psbb-yang-dibuat-untuk-cegah-penyebaran-corona-di-indonesia-eMXT