Di Balik Pencabutan Perpres Investasi Miras
Kamis, 28 April 2021
Presiden Joko Widodo telah mencabut aturan tentang investasi industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan pencabutan ini, rencana sebelumnya yang bertujuan untuk lebih memudahkan investasi di bidang miras baik oleh investor lokal maupun asing, kini telah resmi dibatalkan.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi menerima sejumlah masukan dari pemuka-pemuka agama, tokoh-tokoh pendidikan, serta Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Tujuan utama dari diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2001 tersebut adalah memudahkan proses investasi di bidang minuman beralkohol melalui pemberian insentif dan kemudahan birokrasi dan perizinan, dalam rangka mengembangkan perekonomian negara melalui stimulasi investasi, serta dalam rangka mendukung usaha-usaha lokal minuman beralkohol.
Sebelum dicabutnya lampiran ini, kebijakan baru tersebut untuk menstimulasi investasi miras di Indonesia telah mendapat sambutan yang baik dari sejumlah daerah termasuk NTT. Gubernur Viktor Laiskodat justru menyayangkan aksi pencabutan lampiran ini karena dikhawatirkan justru akan menghilangkan potensi ekonomi yang lebih luas. Meskipun demikian, dari sebelumnya sudah terdapat penolakan-penolakan tertentu seperti dari Papua, yang menyatakan bahwa aturan baru tersebut berpotensi bertolak belakang dengan aturan lokal yang lebih ketat terhadap konsumsi minuman-minuman beralkohol.
Berita ini dianggap tidak mengangetkan bagi beberapa pihak, mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang cenderung agamais sehingga permasalahan investasi minuman beralkohol seperti ini secara tidak terelakan pasti akan dihubung-hubungkan dengan isu agama, moral dan etis. Atas dasar tersebut, muncul juga beberapa opini yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi menerima tekanan dari berbagai pihak untuk mencabut lampiran yang dicanangkannya sendiri tersebut. Padahal, dengan adanya kemudahan berinvestasi ini pun bukan semata-mata menandakan bahwa tidak akan ada pembatasan sama sekali terhadap konsumsi minuman keras. Bagaimanapun juga, batasan usia, kewajiban untuk memperlihatkan kartu identitas bagi konsumen usaha-usaha miras, dan upaya-upaya pembatasan lainnya tetap masih akan dijalankan apabila aturan tersebut tidak dicabut sekalipun.
Bagaimanapun juga, pencabutan lampiran Perpres ini mengonfirmasi dugaan para investor asing bahwa perizinan di Indonesia dan kejelasan regulasi belum bisa dikatakan baik, sehingga berita ini merupakan sinyal buruk bagi investor. Pencabutan ini menandakan bahwa pemerintah masih belum matang dalam mengeluarkan aturan, serta pemerintah masih cenderung belum mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh aspek yang terkait dengan suatu kebijakan, dan melibatkan seluruh pemegang kepentingan sebelum mengeluarkan suatu kebijakan
